Perusahaan Jasa Penyedia Internet jumlahnya banyak di Indonesia, pasalnya bisnis telekomunikasi memang sangat menjanjikan. Semua oarang di dunia ini butuh dengan yang namanya media komunikasi. Teknologi internet menjadi embahnya cara orang berkomunikasi saat ini. Internet menghubungkan orang yang berbeda jauh letak geografisnya dengan mudah melalui media sosial ataupun mesenger. Nah pertanyaanya adakah badan yang mengatur tentang telekomunikasi di Indoneisa? Apakah itu kewajiban Menkominfo?? Penasaran Sok Mangga disimak artikelnya.. Hehehe..
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sejak Undang-undang Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi disahkan, sektor telekomunikasi mulai menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Hal itu ditandai dengan semakin banyaknya kompetitor yang terdaftar menjadi operator jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi.
Namun pada kenyataannya, praktik telekomunikasi Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, para pelaku di bidang telekomunikasi meminta pemerintah membentuk sebuah badan regulator yang independen untuk melindungi kepentingan publik dan mewujudkan iklim kompetisi sehat di bisnis telekomunikasi. Harapannya, kegiatan di bisnis akan semakin efisien dan menarik minat investor.
Dilatarbelakangi inisiatif itulah, pemerintah pada tanggal 11 Juli 2003 membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 31/2003. BRTI mempunyai tiga fungsi dalam mengelola sistem telekomunikasi Indonesia, yakni fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, berdasarkan KM 67/2003, ketiga fungsi BRTI tersebut menjadi landasan wewenang BRTI lebih jauh di dunia telekomunikasi Indonesia.
Fungsi & Wewenang
1.Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- Standar Kinerja Operasi
- Standar Kualitas Layanan
- Biaya Interkoneksi
2.Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Kinerja Operasi
- Persaingan Usaha
- Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi
3.Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi
- Penerapan standar kualitas layanan
Keanggotaan
Berikut nama-nama anggta BRTI dari unsur masyarakat
yang telah dipilih oleh Menkominfo
Bidang Teknologi: Dr. Agung Harsoyo, Dosen
ITB
Bidang Hukum: I Ketut Prihadi Kresna SH, praktisi
hukum dan regulasi telekomunikasi
Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis: Dr. muhammad Imam
Nashirudin, ST, MT, PT Indosat
Bidang Kebijakan Publik: Rolly Rochmat Purnomo, ST, MM
dari KPPU dan Bappenas
Bidang Ekonomi Makro: Dr. Rony Mamur Bishry MA dari
BPPT
Bidang Kebijakan Publik: Dr. Ir. Taufik Hasan DEA,
Dosen Universitas Telkom dan praktisi telekomunikasi.
Wakil dari Pemerintah :
Kalamullah Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
sekaligus sebagai Ketua BRTI 2015-2018.
Muhammad Budi Setiawan, selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika sekaligus sebagai Wakil Ketua BRTI
Danrivanto Budianto, Staf Khusus Menkominfo
Jadi seperti itu ya,, ada badan khusus yang independen untuk mengatur
regulasi telekomunikasi di Indonesia supaya tidak terjadi monopoli dan lebih
sistematis pengaturannya.
0 komentar:
Posting Komentar